Sulawesinetwork.com - Baru-baru ini, Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.
Peraturan ini, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, menuai perhatian publik karena memuat ketentuan terkait izin berpoligami bagi ASN.
Aturan ini berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.
Dalam Pergub ini, disebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.
Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub Mendukung Poligami
Polemik ini membuat Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung ASN untuk berpoligami.
Teguh menegaskan bahwa peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.
Menurut Teguh, Pergub tersebut bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi.
Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Uang Palsu UIN
Ia menambahkan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.
“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu yang kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," jelas Teguh.
Artikel Terkait
Link Live Streaming Persija Jakarta vs PSM Makassar, Pertandingan Adu Gengsi
Lagi! PSM Makassar Gagal Putus Rekor Buruk Setelah Ditahan Imbang 1-1 Persija Jakarta
Liga 1 2023 2024! PSM Gagal Putus Rekor Buruk Saat Hadapi Persija Jakarta, Bernardo Soroti Kinerja Wasit
PSM Makassar Terancam Dikenakan Sanksi Usai Ditahan Imbang Persija Jakarta
Asal Usul Nama-nama Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan: Bersumber dari Poligami Hingga Pembantaian
Gibran Rakabuming Raka Sapa Warga Jakarta di Car Free Day Hingga Nyanyi Bareng di Sarinah
Habib Ali Kwitang Jakarta Pimpin Doa di Depan 600 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran
Penentuan Pasangan JMS di Pilkada Bulukumba Menunggu Hasil Survei, Para Calon Kepala Daerah Kumpul di Jakarta
Legalyn Kini Buka Cabang Baru di Graha Pena Makassar, Pertama Diluar Jakarta
Anggaran Jas Pelantikan 40 Anggota DPRD Bulukumba Capai Rp280 Juta, Dijahit di Jakarta
Pilgub Jakarta 2024! Bukan Anies, PDIP Pertimbangkan Duet Pramono Anung-Rano Karno