Sulawesinetwork.com - Pasangan suami istri tenar, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam Program JKN, yang menimbulkan beberapa klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan terkait status kepesertaan mereka.
Kedua nama tersebut tercatat sebagai peserta segmen PBPU Pemda dengan hak kelas 3.
BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa meskipun keduanya terdaftar sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, perlu adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Rizzky menyebutkan bahwa dalam Program JKN terdapat beberapa segmen peserta yang dibiayai oleh pemerintah, salah satunya adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Segmen ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau fakir miskin dengan hak kelas 3, dan pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Data peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Mengutuk Keras Penembakan Seorang Advokat di Bone
Selain itu, ada pula segmen PBPU Pemda, yaitu penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3.
Segmen ini mencakup seluruh warga yang belum terdaftar dalam JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tanpa terbatas pada golongan fakir miskin.(*)
Artikel Terkait
Terkait Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ini Kata Kemenkes?
Pemkab Bulukumba Bersihkan Penerima Iuran BPJS Kesehatan, 2.737 Nama akan Dihapus, ini Katagorinya
2.737 Nama Penerima Iuran BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Alasan Pemkab Bulukumba Lakukan Pencoretan
Bertahun tahun Pemkab Bulukumba Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Ribuan Orang Mampu
Selain Warga Mampu, Pemkab Bulukumba Juga Temukan Nama Fiktif Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Tanpa Harus Berpindah Kantor, Urus SKCK Sekaligus BPJS Kesehatan Kini Cukup di Mal Pelayanan Publik Bulukumba
Tingkatkan Mutu Layanan, RSUD HA Sulthan Daeng Radja Lakukan Monev dengan BPJS Kesehatan
Pemkab Bulukumba Terima UHC Awards 2024 dari BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Tidak Bisa Digunakan untuk Berobat di IGD. Berikut Penjelasannya!
Cara Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Pemeriksaan IGD yang tepat dan Benar Agar Dapat Dilayani