"Penting disampaikan bahwa komunikasi antara pimpinan KPK dengan pihak beperkara bukan kali ini saja terjadi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dalam catatan ICW, Firli juga pernah melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Mei 2018. Saat itu Firli masih menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Pertemuan Firli yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK terjadi pada 12 Mei dan 13 Mei 2018. Pertemuan itu dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat karena mantan Gubernur NTB tersebut sedang diselidiki oleh KPK," jelas Kurnia.
Selain itu, mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar juga pernah memiliki kasus serupa seperti Firli hingga dijatuhi sanksi berat.
Lili diketahui menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai pada 2020. Dimana saat itu substansi komunikasi antara keduanya berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
"Komunikasi yang terjalin antara Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai terjadi pada periode tahun 2020. Atas dasar itu, kemudian Dewan Pengawas memutuskan bahwa Lili dijatuhi sanksi berat," katanya.(*)
Artikel Terkait
Surya Paloh Siap Bubarkan Partai Jika Kader Korupsi. Lima Politikus Nasdem Ini Ternyata Terjerat Masalah Hukum
Bukan Hanya Kader Nasdem, Berikut Menteri Tersandung Kasus Korupsi di Era Jokowi
Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo, Berikut Kasus yang Menyeret Firli Bahuri
Polda Metro Naikan 2 Kasus Pimpinan KPK ke Penyidikan, Ditemukan Unsur Pidana
Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Buka Suara Terkait Fotonya Bersama Syahrul Yasin Limpo, Ini Penjelasannya