info-sulawesi

Kini Giliran Pajak Papan Reklame Jadi Warning Bupati Bulukumba, Penertiban Mulai Dilakukan

Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:45 WIB
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf kembali warning Bapenda soal papan reklame.

Sulawesinetwork.com - Usai memberi warning soal dugaan praktik penggelapan dana pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) warga oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

Kini giliran pajak Papan Reklame yang di warning Andi Muchtar Ali Yusuf untuk segera dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba.

Kabid Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad yang dikonfirmasi membenarkan jika Bupati Bulukumba telah memberikan warning soal papan reklame. 

Baca Juga: BRI Liga1. Susunan Pemain Persebaya vs PSM, Laga Klasik Pertemuan Tim Raksasa Era Perserikatan

Andi Ayatullah menerangkan jika usai melakukan warning dan telah ada tindaklanjut atas dugaan praktik PBB, kini papan reklame kembali menjadi perhatian.

Langkah awal, lanjut Andi Ayatullah. Bupati Bulukumba mengintruksikan untuk dilakukan penertiban terhadap reklame yang tidak terdata dalam database Bependa Bulukumba. 

"Jadi Bupati sudah memberikan instruksi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban seluruh reklame yang tidak terdata," ungkapnya, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Juga: HUT RI ke-78, Tomy Satria Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Untuk Terus Mengabdi

Hasil penertiban nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukan penelusuran atas adanya dugaan praktik penggelapan pajak papan reklame. 

"Soal itu, belum bisa kita katakan ada atau tidak. Tapi saat ini kita lakukan penertiban dan bapak Bupati sudah tegas memberikan warning soal itu," terangnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, dari ratusan papak reklame yang ada di Kabupaten Bulukumba. Diduga tidak semua yang terdata dalam database Bapenda Bulukumba. 

Baca Juga: Kabar Duka. Salah Satu Anggota Pramuka Korban Kecelakaan Dikabarkan Meninggal Dunia

Meski ada yang tidak masuk dalam database, pemungutan pajak papan reklame diduga tetap dilakukan namun tidak didata sebagai wajib pajak yang melakukan pembayaran.

Akibat dari dugaan penyalahgunaan itu, daerah diduga mengalami kerugian pendapatan dari papan reklame yang juga mencapai miliaran rupiah.

Halaman:

Tags

Terkini