Golongan VIII Rp 1.627.000/ unit
Golongan IX Rp 3.415.100/ unit
Saat ini, UPT ASDP Bira Pemprov Sulawesi Selatan telah menerapkan pembelian tiket dengan sistem non-tunai yang dapat dilakukan di loket pelabuhan.
Selain itu, setiap penumpang diwajibkan mengikuti himbauan yang telah ditetapkan. Adapun himbauan yang diterbitkan UPT ASDP Bira Pemprov Sulawesi Selatan yakni:
1. Bagi pengguna jasa yang akan menyebrang via ferry diharapkan 60 menit sebelum jadwal pemberangkatan standby di pelabuhan.
2. Kepada pengguna jasa untuk kendaraan truk muatan maksimal 30 ton.
3. Trip sisipan/tambahan dan pengurangan akan dilakukan apabila permintaan meningkat atau menurun dan jadwal bisa bergeser sesuai kebutuhan.
4. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Himbauan itu diharapkan bisa diikuti dan dipatuhi para calon penumpang agar proses pemberangkatan bisa berjalan lancar.(*)