Mobil barang Rp 444.600/unit
Golongan V
Kendaraan penumpang Rp 1.075.900/ unit
Kendaraan barang Rp 643.100/ unit
Golongan VI
Kendaraan penumpang Rp 1.710.700 / unit
Kendaraan barang Rp 905.000/ unit
Golongan VII Rp 1.351.700/ unit
Golongan VIII Rp 1.627.000/ unit
Golongan IX Rp 3.415.100/ unit
Untuk pembelian tiket kapal Ferry tujuan Pelabuhan Bira menuju Pelabuhan Pamatata ataupun sebaliknya bisa dibeli bisa dilakukan di Pelabuhan dengan menggunakan non tunai.
Selain itu, setiap penumpang diwajibkan mengikuti himbauan yang telah ditetapkan.
Adapun himbauan yang diterbitkan UPT ASDP Bira Pemprov Sulawesi Selatan yakni:
1. Bagi pengguna jasa yang akan menyebrang via ferry diharapkan 60 menit sebelum jadwal pemberangkatan standby di pelabuhan.
2. Kepada pengguna jasa untuk kendaraan truk muatan maksimal 30 ton.