info-sulawesi

2.737 Nama Penerima Iuran BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Alasan Pemkab Bulukumba Lakukan Pencoretan

Sabtu, 15 Juli 2023 | 07:25 WIB
Pemkab Bulukumba coret 2.737 nama penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi katagori. (pekanbaru.go.id)

Sulawesinetwork.com - Sebanyak 2.737 nama penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang masuk tanggungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bulukumba akan dihapus.

Pencoretan nama yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi (Verval) data kepesertaan BPJS Kesehatan.

Verval dilakukan tim gabungan dari beberapa perangkat daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas PMD dan Bappelitbangda.

Baca Juga: Oknum Kepala Desa Ditangkap Gegara Pakai Dana Desa Sewa Pemandu Karaoke Hingga Ratusan Juta

Dari 76.525 nama penerima PBI yang tersebar di 136 desa dan kelurahan ditemukan 2.737 yang dianggap tidak masuk dalam katagori penerima.

Adapun katagori yang dimaksud, yaitu penerima sudah meninggal sebanyak 585 orang, 1.276 sudah mampu, pindah wilayah 350 orang, tidak ditemukan orangnya sebanyak 461 dan sudah lama merantau 65 orang.

Kabid Humas Andi Ayatullah Ahmad Pemkab Bulukumba mengatakan bahwa hasil kroseck data penerima BPJS PBI yang dimulai sejak Senin, 10 Juli 2023, ditemukan data tersebut.

Baca Juga: Pemkab Bulukumba Bersihkan Penerima Iuran BPJS Kesehatan, 2.737 Nama akan Dihapus, ini Katagorinya

"Temuan petugas di lapangan, ternyata ada penerima yang sudah meninggal tapi masih dibayarkan. Ini merugikan daerah, karena juga masih banyak warga miskin belum menerima bantuan iuran BPJS," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa selain yang sudah meninggal, ditemukan pula penerima yang sudah masuk dalam katagori sudah mampu dengan memiliki mobil pribadi.

"Tugas tim verval mengonfirmasi data by name by address ini kepada kepala desa dan kepala dusunnya terkait keberadaan atau status orang tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Dihadiri Tito Karnavian, Begini Isi Himbauan Bupati Bulukumba

"Pertanyaan yang diajukan misalnya apakah si A ini memang sudah meninggal, atau apakah si B ini sudah pindah domisili keluar daerah?," tambah Andi Ullah sapaan akrabnya.

Hasil Verval yang dilakukan di lapangan nantinya akan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan untuk dihapuskan dan digantikan dengan yang berhak menerima.

Halaman:

Tags

Terkini