Sulawesinetwork.com - Komisi IV DPRD Bulukumba menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis), dan pengawasan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bulukumba, Rabu, 15 Juli 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro, didampingi anggota Komisi IV, yakni Nurlina, Fuad Arafah, dr. Sabriadi, dan H. Muhammad Thamrin.
Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba, Andi Buyung Saputra, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Anugrah, serta para kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Dalam rapat tersebut, Syamsir Paro menegaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Program revitalisasi ini rentan terhadap konflik kepentingan. Karena itu, seluruh pihak harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan mengedepankan transparansi. Tujuan utama program ini adalah memperbaiki sarana pendidikan sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar,” kata Syamsir.
Baca Juga: BAZNAS Bulukumba Bantu Seragam Sekolah, Fajar Kembali Mengenyam Pendidikan Lewat Program ATS
Ia juga meminta agar setiap kendala yang muncul selama pelaksanaan kegiatan segera dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program.
Selain itu, Syamsir mengingatkan pengelola kegiatan agar tidak melibatkan anggota keluarga dekat dalam pelaksanaan pekerjaan guna menghindari konflik kepentingan dan meminimalkan potensi persoalan hukum.
Baca Juga: Polres Bulukumba Bersih-Bersih Kantor, Ciptakan Lingkungan Bersih, Asri, dan Nyaman
Menurutnya, pelibatan tenaga kerja maupun pemanfaatan sumber daya lokal tetap harus mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Muhammad Thamrin dan dr. Sabriadi, mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mengelola dana revitalisasi.
Mereka menilai program tersebut akan menjadi perhatian publik, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), sehingga setiap tahapan pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.