“Regulasi tidak memperbolehkan calon tunggal. Karena itu, desa yang berpotensi hanya memiliki satu calon perlu segera diantisipasi agar Pilkades tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan pemerintahan desa dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Terkait persyaratan calon Kepala Desa, dijelaskan bahwa seluruh calon akan melalui tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Penilaian dilakukan secara objektif melalui sistem skor yang mempertimbangkan latar belakang pendidikan serta pengalaman kerja.
Baca Juga: Bupati Bantaeng Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren As’adiyah Bonto Tangnga
Bagi calon Kepala Desa yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan memperoleh izin dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian serta memenuhi ketentuan administrasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan serupa juga berlaku bagi calon dari unsur TNI dan Polri.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mengawal pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 agar berjalan aman, tertib, dan demokratis, serta mampu menghasilkan Kepala Desa yang berintegritas dan mendukung percepatan pembangunan desa.
Baca Juga: Unhas Temukan Kecurangan SNBP 2024–2025, Empat Sekolah Ubah Nilai Rapor
Adapun masukan serta catatan dari peserta rapat akan menjadi masukan serta rapat teknis lanjutan akan dilaksanakan pada pertemuan panitia berikutnya sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung kelancaran dan suksesnya pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 di Kabupaten Barru. (*)