Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026.
Rakor yang pimpin Penjabat Sekretaris Daerah Barru (Sekda Barru), Abubakar di Lantai V Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Senin 26 Januari 2026 lalu, menyepakati beberapa hal.
Sekda Abubakar yang juga Ketua Panitia Pilkades Kab.Barru menyebutkan jika rakor ini menjadi awal dari rangkaian tahapan persiapan Pilkades 2026 mendatang.
Baca Juga: Luwu Raya Kebagian Anggaran Jumbo di APBD Sulsel 2025
Rapat dilaksanakan sebagai upaya memastikan seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan tertib, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Barru, Abustan A Bintang, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang menjadi dasar hukum utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Barru.
“Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026 harus kita persiapkan secara matang, tertib, dan berpedoman penuh pada Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2025. Seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan pemungutan suara, harus berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan ATR 42-500 Asal Luwu Timur
Ia menyampaikan bahwa pada Tahun 2026, Pilkades akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di 6 kecamatan, dengan rencana pemungutan suara pada 25 Mei 2026. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta melakukan persiapan secara optimal mengingat waktu efektif pelaksanaan yang tersisa sekitar empat bulan.
Wakil Bupati Barru juga menekankan pentingnya pembentukan panitia Pilkades secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Panitia tingkat desa menjadi perhatian khusus karena memiliki peran strategis dalam pelaksanaan teknis Pilkades serta berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Seiring dengan penyesuaian anggaran daerah, rapat koordinasi ini turut membahas langkah-langkah efisiensi pembiayaan Pilkades. Efisiensi dapat dilakukan melalui penataan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tetap mempertimbangkan kondisi geografis, aksesibilitas wilayah, serta aspek keamanan.
Baca Juga: BLK Sinjai Luncurkan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2026
“Dengan kondisi anggaran yang terbatas, kita dituntut untuk bekerja lebih cermat dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan Pilkades. Penataan TPS dan penguatan peran panitia harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, Pilkades tidak dapat dilaksanakan dengan calon tunggal. Wakil Bupati Barru meminta agar desa yang berpotensi hanya memiliki satu calon segera melakukan langkah antisipatif agar pelaksanaan Pilkades tidak mengalami penundaan.