Dikunjungi Mei 2025 Lalu, Gubernur Andi Sudirman Kini Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Takalar

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Senin, 26 Januari 2026 | 12:58 WIB
Salah satu rumah yang mendapat bantuan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Salah satu rumah yang mendapat bantuan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Sulawesinetwork.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya bantuan rumah layak huni bagi Pasa’ Daeng Sisi (74), warga Desa Penyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Program tersebut merupakan program bedah rumah dari Pemprov Sulsel melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang memberikan dampak nyata kepada masyarakat kurang mampu untuk menunjang tempat tinggal layak huni.

“Alhamdulillah, program bedah rumah ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya oleh Pasa’ Daeng Sisi,” ujar Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Wajib, Sekolah Boleh Menolak

Ia mengungkapkan, rumah tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungannya pada Mei 2025 lalu, ketika melihat langsung kondisi hunian Pasa’ Dg Sisi yang memprihatinkan. Melalui sinergi antara Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Takalar, pembangunan rumah layak huni pun dapat direalisasikan.

Kini, Pasa’ Dg Sisi bersama keluarganya dapat menempati rumah baru yang lebih aman dan nyaman. Andi Sudirman berharap bantuan tersebut mampu mengurangi risiko bahaya, terutama saat cuaca buruk.

Baca Juga: Fahidin HDK dan H. Safiuddin Hadiri Musrenbang Kelurahan Loka, Bahas Prioritas Pembangunan 2027

Gubernur Andi Sudirman menegaskan, program bedah rumah merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulsel dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu di berbagai daerah.

“Semoga rumah ini menjadi tempat tinggal yang nyaman, aman dan mampu meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X