info-sulawesi

Upah 615 PPPK Paruh Waktu Tak Teranggarkan, DPRD Desak Solusi Pemkab Bulukumba

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:50 WIB
Komisi IV DPRD Bulukumba menggelar RDP terkait nasib hak PPPK Paru Waktu.

“Terkait penggajian, itu berada di luar kewenangan BKPSDM. Persoalan tersebut lebih tepat dibahas di tingkat pemerintah daerah. Secara prinsip, kami telah mengantarkan teman-teman honorer sampai mendapatkan pertek dan SK,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bulukumba, Darwis, menyampaikan bahwa penganggaran pegawai non-ASN dalam APBD 2026 mengacu pada struktur APBD 2025.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya tidak memiliki gaji pada 2025 belum dapat diakomodir dalam anggaran 2026.

Baca Juga: SNPMB 2026: Registrasi Akun hingga Syarat Sekolah dan Siswa Eligible Mendaftar Lewat Jalur Prestasi

“Struktur anggaran 2026 mengacu pada 2025. Semua pegawai non-ASN yang ada di 2025 masuk di anggaran 2026. Untuk PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki gaji di 2025, mohon maaf belum bisa kami akomodir, terlebih dengan adanya pengurangan anggaran sebesar Rp278 miliar,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Bulukumba, H Rijal, mendorong agar persoalan ini dipikirkan secara bersama-sama. Dimana ini harusnya menjadi pertimbangan sebelum penetapan APBD 2026.

Mengingat, lanjur H Rijal. Para PPPK Paruh Waktu telah menyelesaikan proses pemberkasan jauh sebelum pembahasan anggaran.

Baca Juga: Diresmikan Gubernur Sulsel, Perbaikan Jalan Hertasning Dikebut dan Mulai Tunjukkan Progres Nyata

Komisi IV DPRD Bulukumba mendorong agar Pemkab Bulukumba melalui OPD terkait untuk segera merumuskan formulasi kebijakan yang tepat dan berkeadilan dalam pemenuhan hak PPPK Paru Waktu.

PPKBD yang belum terakomodir dalam penganggaran dan tenaga medis yang tidak tercover pada pengangkatan PPPK Paruh Waktu. (*)

Halaman:

Tags

Terkini