Upah 615 PPPK Paruh Waktu Tak Teranggarkan, DPRD Desak Solusi Pemkab Bulukumba

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Selasa, 13 Januari 2026 | 14:50 WIB
Komisi IV DPRD Bulukumba menggelar RDP terkait nasib hak PPPK Paru Waktu.
Komisi IV DPRD Bulukumba menggelar RDP terkait nasib hak PPPK Paru Waktu.

Sulawesinetwork.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk mencari solusi untuk nasib upah para PPPK Paruh Waktu.

Pasalnya, di tahun 2026. Pemkab Bulukumba belum mengakomodir penganggaran upah para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) belum lama ini.

Desakan Komisi IV disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026 lalu.

Baca Juga: Pemkab Sinjai Gandeng Jasa Raharja Putera, Wisatawan Kini Terlindungi Asuransi

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Syamsir Paro didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Astatia Tajuddin, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Hj. Hawatia, H. Rijal, dr. Sabriadi, dan Fuad Arafah.

Dengan menghadirkan OPD Pemkab Bulukumba yakni Dinas Kesehatan, DP2KBP3A, BPKAD, Inspektorat Daerah, BKPSDM, Bagian Hukum Setda, serta Ketua Forum Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bulukumba.

Dilansir dari laman media sosial resmi Humas DPRD Bulukumba. Syamsir Paro menekankan pentingnya kejelasan perjanjian kerja antara PPPK Paruh Waktu dan instansi terkait.

Baca Juga: Barru Jadi Lokasi Sekolah Rakyat, Wabup Ikuti Peresmian Nasional oleh Presiden Prabowo

Menurutnya, tidak adanya anggaran honor atau upah harus disikapi dengan perjanjian kerja yang jelas, yang mengatur hak dan kewajiban para pekerja serta menjamin kompensasi yang layak sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Ia juga meminta masukan dari BKPSDM terkait kondisi PPPK Paruh Waktu, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak-hak mereka.

“Diskusi ini bertujuan untuk menemukan solusi atas tantangan yang dihadapi oleh pekerja PPPK Paruh Waktu, khususnya di sektor kesehatan,” ujar legislator Fraksi PAN itu.

Baca Juga: HJS ke-462 Sinjai Hadirkan Konsep Baru, Pedagang Ikan Ramaikan Sinjai Expo

Sekretaris BKPSDM Bulukumba, Irfan, menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 serta Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Ia menegaskan bahwa BKPSDM telah menunaikan seluruh tahapan administrasi hingga penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan total 4.626 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X