* Penjualan Aset: Direktur ANJ menjual aset perusahaan berupa 2 mobil tangki tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Kepala Daerah.
* Kehilangan Pendapatan: PDAM juga mengalami kehilangan pendapatan karena tidak dilakukannya penagihan denda kepada sejumlah pelanggan.
Baca Juga: Jejak Usaha Tambang Gubernur Sherly Tjoanda Dibeberkan JATAM
Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ANJ dilakukan berdasarkan bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, serta bukti pendukung lainnya.
“Penyidik menetapkan satu orang saksi, inisial ANJ (60), mantan Direktur PDAM periode 2021–2024, sebagai tersangka,” jelas Banu Laksmana dalam siaran persnya.
“Semua ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan dan fraud dalam pengelolaan keuangan serta aset perusahaan,” sambung Banu Laksmana.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bulukumba, diperoleh hasil bahwa tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp443.390.542,67 atau (Empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen).