Pemerintah Kabupaten Bantaeng memproyeksikan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dalam posisi nihil, sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan fiskal yang sehat dan berimbang.
Selain itu, dalam Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015, dilakukan penyesuaian terhadap struktur perangkat daerah.
Beberapa poin penting antara lain:
Baca Juga: Mentan Banggakan Generasi Combine Harvester Terbaru di Serpon
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berubah dari tipe A dengan 5 bidang menjadi tipe B dengan 3 bidang.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi (Bapperida) dengan tipe B dan 3 bidang.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pejabat Daerah Introspeksi Diri Usai Gubernur Riau Kena OTT KPK
Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan program serta kegiatan pemerintah daerah, tanpa mengurangi kualitas layanan publik yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)