Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 19:34 WIB
Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

 

Sulawesinetwork.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu 5 November 2025. 

Baca Juga: Sulsel Jadi Sampel Kajian Bank Dunia: Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I, Hj. Kasmawati, dan Wakil Ketua II, Hj. Jumrah dan unsur Forkopimda Kabupaten Bantaeng, di antaranya Kasdim 1410/Bantaeng, Mayor Inf. Ruben Yakop Tana, mewakili Dandim 1410 Bantaeng, Kasubsi Ipolsosbudhankam Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Andi Reza Pahlevi mewakili Kajari Bantaeng, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Sekretaris Daerah kabupaten Bantaeng, membacakan sambutan Bupati Bantaeng yang disampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 memiliki tiga fokus utama:

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Sri Mulyani Pernah Lobi agar Kasus TPPU Rp349 Triliun Tak Dilanjutkan

1. Peningkatan Pendapatan Daerah

Pemerintah Kabupaten Bantaeng akan lebih memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah, disamping mengoptimalkan penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Untuk sumber pendapatan transfer, diproyeksikan akan mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan penetapan alokasi transfer keuangan daerah dan dana desa (TKDD) dalam APBN.

Baca Juga: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan akan Dilakukan pada Akhir 2025

2. Prioritas pada Belanja Strategis

Belanja daerah tahun 2026 akan diarahkan untuk memenuhi alokasi yang mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional serta kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

3. Pembiayaan Daerah yang Seimbang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X