Pemerintah Kabupaten Bantaeng memproyeksikan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dalam posisi nihil, sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan fiskal yang sehat dan berimbang.
Selain itu, dalam Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015, dilakukan penyesuaian terhadap struktur perangkat daerah.
Beberapa poin penting antara lain:
Baca Juga: Mentan Banggakan Generasi Combine Harvester Terbaru di Serpon
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berubah dari tipe A dengan 5 bidang menjadi tipe B dengan 3 bidang.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi (Bapperida) dengan tipe B dan 3 bidang.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pejabat Daerah Introspeksi Diri Usai Gubernur Riau Kena OTT KPK
Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan program serta kegiatan pemerintah daerah, tanpa mengurangi kualitas layanan publik yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)
Artikel Terkait
Kajari dan Dandim 1410 Bantaeng Resmi Berganti, Bupati Bantaeng Sampaikan Apresiasi dan Harapan
HUT Ke-33 Desa Siawung: Wabup Abustan Dorong Kemandirian Ekonomi Berbasis Potensi Lokal dan Pendidikan Gratis
Bupati Bantaeng Lantik Pimpinan Baznas Kabupaten Bantaeng Periode 2025–2030, Uji Nurdin Titip Pesan Ini
Wabup Barru Buka Lokakarya Pengembangan Ekonomi Berbasis Keanekaragaman Hayati
Bukan dari Wapres, Pengamat Sebut Tingginya Hasil Survei Kepuasan Publik pada Prabowo karena Menkeu Purbaya
Pansus 3 DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM
Melayani dengan Hati, Menguatkan Negeri: Makna di Balik IFG Synergy Day 2025
IFG Synergy Day 2025 Hadirkan Dampak Ekonomi Positif bagi UMKM Binaan