Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba kembali melaksanakan uji petik pemutakhiran data pemilih, kali ini di Kelurahan Dannuang, Rabu (10/9/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang dimutakhirkan oleh penyelenggara pemilu benar-benar akurat, valid, dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Baca Juga: Tingkatkan SDM, PUPR Sinjai Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
“Beberapa langkah pencegahan telah dilakukan Bawaslu Bulukumba, seperti koordinasi dengan KPU, Disdukcapil, Pengadilan Negeri, Lapas, TNI/Polri, hingga pemerintah desa.
Selain itu, Bawaslu juga membuka posko pengaduan masyarakat serta mempublikasikan hasil pengawasan secara berkala,” ungkapnya.
Dalam uji petik kali ini, Bawaslu menemukan sejumlah data yang perlu penyesuaian. Dari hasil pencocokan, terdapat 9 warga yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar serta 41 warga yang tercatat melakukan pengurusan administrasi pindah keluar.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra
“Tujuan utama uji petik ini adalah memastikan akurasi, khususnya terkait warga yang sudah meninggal, pindah domisili, maupun warga baru yang masuk. Semua harus termutakhirkan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah pada hari pemungutan suara,” jelas Awaluddin.
Bawaslu Bulukumba menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR: Publik Diminta Aktif Kawal Isi, Bukan Cuma Tahu Judul
Hal ini untuk menjamin bahwa setiap warga negara yang berhak memilih tidak kehilangan hak pilihnya, sekaligus mewujudkan Pemilu yang lebih jujur, adil, dan demokratis. (*)