info-sulawesi

Pedagang Pasar Cekkeng Segel Kantor DPRD Bulukumba, Teriakkan Mosi Tidak Percaya!

Selasa, 8 Juli 2025 | 12:42 WIB
Padagang Pasar Cekkeng melakukan aksi tanpa dihadiri anggota DPRD Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Suasana panas pecah di halaman Kantor DPRD Bulukumba, Selasa, 8 Juli 2025 siang saat puluhan pedagang Pasar Cekkeng melakukan aksi demonstrasi tanpa kehadiran anggota DPRD Bulukumba.

Akibatnya, para pedagang menyegel gedung wakil rakyat sebagai bentuk protes keras terhadap rencana relokasi paksa pasar tradisional yang telah menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa. Para pedagang dan aktivis datang dengan kemarahan membara, mengusung mosi tidak percaya terhadap DPRD Bulukumba yang dinilai diam membisu dan abai terhadap nasib rakyat kecil.

Baca Juga: Perubahan APBN 2025: Ini 15 Kementerian dan Lembaga dengan Anggaran Terbesar

“Kami datang baik-baik untuk bicara. Tapi kalau semua anggota DPRD kabur ke luar daerah, itu penghinaan!” tegas Agus Salim, Ketua Umum PATI dalam orasinya.

Ketegangan meningkat saat massa mendengar pernyataan Jusnawati, staf DPRD, yang menyebut seluruh anggota dewan sedang melakukan perjalanan dinas.

Pernyataan ini menjadi pemantik kemarahan yang lebih besar.

Baca Juga: Bupati Barru Temui Bappenas, Perjuangkan Pembangunan Strategis Daerah

“Ini kantor rakyat, bukan milik pribadi para dewan! Hari ini kami segel karena gedung ini tak lagi punya arti jika penghuninya pengecut!” teriak Jihank, salah satu orator aksi.

Segel simbolik pun dipasang di pintu utama kantor DPRD sebagai tanda mosi tidak percaya terhadap lembaga legislatif yang dinilai gagal melindungi rakyat.

Para pedagang merasa dikhianati oleh para wakilnya sendiri.

Baca Juga: Bulukumba Sambut 250 Mahasiswa KKN Unhas, Fokus Pada Ketahanan Pangan Dan Inovasi Desa

“Kami cuma ingin bertahan hidup dari berdagang. Tapi yang kami terima justru ancaman penggusuran. Dewan lupa siapa yang memilih mereka!” kata Nurmaeni, perwakilan pedagang dengan nada getir.

Aksi ini menjadi peringatan keras kepada DPRD dan Pemkab Bulukumba bahwa suara rakyat tidak bisa terus dibungkam. Jika pengabaian terus terjadi, bukan hanya kantor yang akan disegel, tapi juga kepercayaan publik. (*)

Tags

Terkini