Sulawesinetwork.com - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa orientasi tugas di Sulawesi Selatan mendapatkan pembekalan penting.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur, hadir sebagai narasumber utama untuk menyampaikan materi bertajuk "Manajemen Risiko dan Keselamatan Kerja di Lapas/Rutan".
Kegiatan pembekalan ini berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan pada Senin, 23 Juni 2025, dan diikuti oleh seluruh CPNS yang akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT Pemasyarakatan) se-Sulawesi Selatan.
Pentingnya Identifikasi Risiko dan Budaya Kerja Aman
Dalam pemaparannya, Akbar Amnur menekankan pemahaman dasar mengenai manajemen risiko di lingkungan pemasyarakatan.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh petugas.
Baca Juga: Tekad Kuat demi Bulukumba: Kepala OPD Siap Mundur Jika Tak Capai Target Kinerja
Akbar menggarisbawahi perlunya identifikasi potensi risiko, penyusunan langkah mitigasi, serta penguatan budaya kerja yang aman dan profesional di setiap lapas/rutan.
"Keselamatan kerja bukan hanya kewajiban, tapi kebutuhan untuk mendukung kinerja yang optimal dan berkelanjutan," tegas Akbar, menyoroti aspek krusial dari materi yang disampaikannya.
Antusiasme peserta terlihat jelas, khususnya dalam sesi diskusi. Para CPNS aktif mengajukan pertanyaan yang dijawab langsung oleh Kalapas dengan penjelasan yang aplikatif dan kontekstual, menunjukkan bahwa materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas-tugas mereka nantinya.
Baca Juga: Kabar Baik! Wacana Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Mencuat Usai Terbitnya Perpres RPJMN 2025-2029
Kegiatan ini diharapkan dapat membekali CPNS dengan wawasan strategis dan keterampilan dasar yang esensial dalam menjaga keamanan serta keselamatan kerja di lingkungan pemasyarakatan.
Ke depan, diharapkan pelatihan serupa dapat dilakukan secara rutin dan dilengkapi dengan modul pelatihan berbasis risiko sebagai acuan nasional, guna terus meningkatkan profesionalisme petugas pemasyarakatan.(*)