info-sulawesi

Demi Pembangunan Daerah: Komisi II DPRD Bulukumba Genjot Kontribusi PT. Lonsum

Selasa, 3 Juni 2025 | 16:09 WIB
Komisi II DPRD menggelar rapat koordinasi bersama PT. Lonsum Bulukumba (DPRD Kab. Bulukumba )

Sulawesinetwork.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba bergerak cepat memastikan kontribusi maksimal dari sektor swasta untuk pembangunan daerah.

Hari ini, sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) penting digelar dengan pihak PT. London Sumatera (Lonsum) Bulukumba, yang diwakili oleh Palangisang Estate dan Balombissie Estate.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD ini menjadi sinyal kuat komitmen dewan dalam memperkuat fiskal daerah.

Baca Juga: Idul Adha 2025: Jangan Sampai Salah Pilih! Cermati 4 Kriteria Kambing Kurban Ideal Ini Agar Ibadahmu Sempurna

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Fahidin HDK (PKB), didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Syahruni Haris (Gerindra). Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dewan dalam mengawal isu krusial ini.

Sejumlah Anggota Komisi II DPRD turut hadir, antara lain Kaspul BJ (Demokrat), Andi Narni Nurintan (NasDem), H. Musa Lirpa (PDIP), dan Jusman (Golkar), mencerminkan representasi lintas fraksi demi kepentingan bersama.

Tujuan utama rakor ini sangat jelas: membahas kebijakan pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Lonsum agar dapat dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bulukumba Kokohkan Harmoni Beragama: Ketua Komisi I DPRD Hadiri Sarasehan Penuh Makna

Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa dana CSR benar-benar tepat sasaran dan terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.

Selain itu, rakor ini juga fokus pada upaya memperkuat kontribusi fiskal perusahaan terhadap Kabupaten Bulukumba.

Dalam arahannya, Fahidin HDK tak segan-segan menekankan poin vital. "PT. Lonsum harus segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)," tegasnya.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Batal! Pemerintah Ganti dengan Subsidi Upah Rp600.000

Beliau menjelaskan bahwa langkah ini fundamental agar "kontribusi pajak perusahaan tidak lagi disetorkan ke pemerintah pusat, tetapi langsung ke Pemerintah Daerah.

" Pernyataan ini disambut baik oleh Syahruni Haris, yang menambahkan bahwa NPWPD adalah "bentuk konkret kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam sektor perpajakan." Ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Halaman:

Tags

Terkini