Uniknya, ketua panitianya adalah Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin yang merupakan ketua PKS Bantaeng. Posisi ketua panitia ini disinyalir membuat H Sahabuddin leluasa mengatur sejumlah Kader PKS agar bisa lolos dalam seleksi tersebut.
Sebelumnya, Anggota Panitia Seleksi BUMD, St Ramlah Sakka, mengungkapkan bahwa ada 33 orang yang mengambil formulir untuk PDAM dan Perseroda Bantaeng.
Banyaknya pengambilan formulir tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah yang mengembalikan. Beberapa calon peserta mungkin masih mempertimbangkan kelengkapan administrasi atau kesesuaian persyaratan.
“Formulir yang diambil sudah 33, tapi baru 9 orang yang mengembalikannya,” ujarnya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Ramlah menyampaikan bahwa batas akhir pengambilan sekaligus pengembalian formulir adalah Selasa, 22 April 2025. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi penerimaan berkas pendaftaran.
Verifikasi berkas akan dilakukan selama dua hari kerja setelah penutupan pendaftaran. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan regulasi.
Seleksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengatur tata cara pengangkatan direksi BUMD secara terbuka dan profesional.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan secara resmi dan berhak mengikuti tahapan lanjutan, yaitu tes tertulis, wawancara, serta Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK).
Setiap tahapan seleksi memiliki bobot penilaian yang berbeda, dan bertujuan untuk mengukur kapasitas manajerial, integritas, serta pemahaman terhadap pengelolaan perusahaan daerah, khususnya dalam sektor air minum.
“Dari seluruh proses seleksi, akan dipilih tiga nama terbaik berdasarkan hasil penilaian yang objektif. Tiga besar ini nantinya akan kami serahkan kepada Bupati Bantaeng,” jelas Ramlah.
Bupati kemudian akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. Langkah ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.
Pertimbangan dari Kemendagri akan menjadi bagian dari proses finalisasi sebelum Bupati menetapkan satu nama terpilih sebagai Direktur PDAM Kabupaten Bantaeng.