"Atas dasar temuan-temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait izin otomatis yang terbit tersebut," tambah Asrul, menunjukkan langkah proaktif Pemprov Sulsel dalam menindaklanjuti permasalahan ini.
Baca Juga: Sinergi Kuat di Bulukumba, Ketua DPRD Dampingi Bupati Sambut Kajati Sulsel
Dengan temuan pelanggaran yang jelas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara tegas meminta pihak pengelola Helens untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi. (*)