info-sulawesi

Jaksa Bantaeng Telusuri Aliran Dana Korupsi Batu Massong

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:32 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abadi (Int)

Sulawesinetwork.com -- Kasus korupsi proyek irigasi perpipaan dan bendungan Batu Massong, Kabupaten Bantaeng bakal menyeret tersangka baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus itu.

Perkembangan terbaru, kejaksaan bakal melakukan penelusuran terkait dengan aliran dana korupsi proyek Batu Massong itu. Jika ditemukan aliran dana korupsinya, kasus tersebut bakal menyeret tersangka baru.

"Di perkara Batu Massong itu, jika seandainya ada yang terungkap fakta baru, tentang kemana saja aliran uang itu, pasti kita kejar juga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi kepada wartawan.

Baca Juga: Kejari Tambah Tersangka Dugaan Korupsi Batu Massong Bantaeng, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar

Dia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan serangkaian penyelidikan tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Saat ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka, itu telah masuk dalam tahap pemberkasan, kita targetkan akhir Februari atau Maret sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, jadi tidak lama-lama yang korupsi perpipaan Batu Massong," kata Satria Abdi, Kejari Bantaeng, Rabu 15 Januari 2025.

Menurut dia, jika terdapat fakta-fakta baru yang terungkap dalam penanganan perkara tindak korupsi pembangunan perpipaan Batu Massong, maka, kata Kajari Bantaeng akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Terkuak! Kasus Korupsi DAK Dinas Perpustakaan Maros, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, terus melakukan serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana korupsi irigasi perpipaan Batu Massong, di Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2013.

Kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perpipaan irigasi Batu Massong, kejaksaan negeri Bantaeng telah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus tersebut.

Dalam kasus itu, Direktur CV Cipta Prasetia, Andi Megawati alias AM (59), dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam alias SA (65). AM ditetapkan tersangka pada 19 Desember 2024, sementara SA baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 Januari 2025. Dalam kasus korupsi itu kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait dengan kasus itu. Salah satunya yang menjadi terperiksa adalah Nurdin Abdullah. Mantan Gubernur Sulsel terpidana kasus korupsi gratifikasi ini diperiksa sekaitan proyek tersebut. Diketahui, proyek itu terlaksana saat Nurdin Abdullah menjabat sebagai Bupati Bantaeng, kala itu.(ngr)

Tags

Terkini