info-sulawesi

Diduga Langgar Netralitas ASN, Pj Gubernur Sulsel Dilaporkan ke Bawaslu

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:58 WIB
Bawaslu Sulsel.

Sulawesinetwork.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan itu diadukan tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).

Prof Zudan pun menanggapi santai pelaporan terhadap dirinya terkait kasus yang tengah diusut Bawaslu Sulsel itu.

Baca Juga: Ini Daftar 103 Calon Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan di Kabinet Prabowo-Gibran

Tim hukum DIA juga melaporkan 2 pejabat lainnya, yakni Kepala Dinas Dukcapil Sulsel Iqbal Suhaeb dan Pj Bupati Luwu yang juga Kepala Dinas PMD Sulsel Muhammad Saleh.

Pelapor menyoroti penggunaan data pribadi peserta, seperti nama, NIK, dan nomor WhatsApp yang dinilai rawan disalahgunakan.

"Menurut kami, itu menjadi sangat rawan untuk bisa dimanfaatkan karena terkait persoalan data," ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto dilansir, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Putra Terbaik Sulsel Sebagai Mentan, Koalisi Aktivis dan Pemuda Sulsel Ucapkan Terimakasih

Ahmad menuturkan laporan terhadap Pj Bupati Luwu terkait dugaan kampanye terselubung saat deklarasi netralitas kepala desa. Sementara Kepala Dinas Dukcapil Sulsel Iqbal Suhaeb soal surat edaran kepada sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP pemilih pemula.

"Kami sudah melaporkan tiga laporan di Bawaslu Sulsel," ujarnya.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengonfirmasi laporan dari tim hukum DIA telah diterima. Dia mengaku laporan sedang berproses yang beberapa di antaranya sudah masuk tahap pengambilan keterangan saksi atau klarifikasi.

Baca Juga: Dorong Program Pemerataan, Jubir JADIMI: Gagasan Konkret untuk Masyarakat Bulukumba Tanpa Andalkan Luar Negeri

"Ada yang sudah dilakukan klarifikasi, ada juga yang kita minta pelapor melengkapi laporannya," beber Saiful Jihad.

Dia belum merinci pelaporan terhadap ketiga pejabat Pemprov Sulsel itu. Namun terlapor dituding memfasilitasi kampanye salah satu paslon saat acara gerak jalan santai memperingati HUT ke-355 Sulsel.

Halaman:

Tags

Terkini