Beberapa komentar bahkan menganggap pernyataan Sahabuddin sebagai pelanggaran kampanye yang tertuang dalam PKPU 13/2014, pasal 57 – pasal 66, yakni poin 3. “Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.
Kita tunggu saja Apdesi melaporkan Sahabuddin ke Bawaslu agar turun tangan mengusut video viral bernada adu domba Cawabup Banteng 01 Sahabuddin itu. (*)