info-sulawesi

Sekda Pimpin ASN Bulukumba Nyatakan Bersedia Gajinya Dipotong, Abaikan Perbup Nomor 47 ?

Rabu, 25 September 2024 | 09:38 WIB
Sekda Bulukumba Muh Ali Saleng pimpin pernyataan sikap ASN.

Sulawesinetwork.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba Muh Ali Saleng memimpin para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyatakan sikap bersedia gajinya dipotong untuk zakar profesi sebesar 2,5 persen.

Pernyataan sikap itu disampaikan Ali Saleng usai pelaksanaan apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Senin, 23 September 2024.

Menurut Ali Saleng, payroll sistem yang diberlakukan sekarang dalam pemotongan zakat infaq sedekah ASN merupakan pelaksanaan dari kebijakan pemerintahan sebelumnya yang dilandasi Perda, Perbup dan surat edaran.

Baca Juga: Poros Pemuda Demokrasi Sulsel Dukung Pjs Bupati Bulukumba Jaga Netralitas ASN dan Aparat Desa di Pilkada 2024

"Pernyataan ini untuk menepis isu isu miring terkait pemotongan zakat itu. Padahal dari dulu sudah berjalan dan di pemerintahan sekarang ini dimaksimalkan," ungkapnya.

Berikut pernyataan sikap yang disampaikan oleh Sekda Ali Saleng dan diikuti oleh para pejabat dan ASN lainnya.

"Bismillahirrahmanirrahim. Atas nama Allah SWT, kami seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyatakan dengan seikhlas ikhlasnya bahwa bersedia untuk menyerahkan sepenuhnya zakat profesi saya sebesar 2,5 persen untuk diserahkan ke Baznas dan dikelola sesuai dengan peruntukannya. Demikian terima kasih."

Baca Juga: Wujud Sinergitas dan Kolaborasi, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan 84 Anggota DPRD Sulsel

Pernyataan sikap disampaikan bertujuan untuk menepis tuduhan kepada Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf yang dinilai semena-mena melakukan pemotongan gaji ASN.

Pemotongan ini lebih lanjut dijelaskan merupakan bentuk tindaklanjut dari regulasi yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.

Hanya saja, pernyataan sikap pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen untuk zakar profesi itu dianggap berpotensi menyalahi pasal 44 dalam Peraturan Bupati (Pebup) nomor 27 tahun 2016.

Baca Juga: Warga Papanloe Apresiasi Sigap Huadi Group Bantu Korban Kebakaran

Dimana dalam ayat (1) pasal tersebut menerangkan jika dalam rangka prngumpulan zakat sebagaimana dimaksud pasal 35 UPZ melakukan pendataan calon muzakki, munfiq, mutashoddiq.

Dalam ayat (2) UPZ menyampaikan data calon muzakki, munfiq, mutashoddiq sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) kepala Baznas Kabupaten dalam bentuk daftar nama disertai lampiran surat pernyataan kesediaan pemotongan penghasilan pegawai yang bersangkutan untuk menunaikan zakat profesi, infak, dan/atau sedekah melalui Baznas Kabupaten.

Ketua Kareso Institue, Andi Ardiansyah menilai jika pernyataan sikap yang disampaikan Sekda Muh Ali Saleng terkesan dipaksakan dan mengabaikan regulasi yang ada.

Baca Juga: Bawaslu Serahkan Tiga Kasus Netralitas ASN Pemkab Bulukumba ke BKN, Diduga Ikut Kampanyekan Petahana

Menurutnya, regulasi yang telah dilahirkan pemerintah sebelumnya telah dijalankan dengan menegedepankan unsur keadilan terhadap seluruh ASN di Bulukumba.

"Kami menilai itu (pernyataan sikap) terkesan dipaksakan karena jelas mengenyampingkan regulasi yang sudah ada. Harusnya ini tidak dilakukan seperti ini," tegasnya.

Ardiansyah berpendapat jika tidak satupun ASN yang akan menolak untuk berzakat demi kepentinggan ummat. Namun sebaiknya tidak mengabaikan kondisi hidup ASN itu sendiri.

Baca Juga: Luncurkan Pemetaan Kerawanan Kampanye, Bawaslu Bulukumba ajak Masyarakat jaga Kondusifitas Pilkada

"Semua ASN saya yakin ingin berzakat dan beramal. Tapi tidak dengan paksaan dan terpaksa. Harusnya pemerintah juga memperhatikan kondisi para ASN karena aturannya seperti itu," pungkasnya. (*)

Tags

Terkini