Sulawesinetwork - Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik di Bulukumba.
Berikut adalah sederet fakta terkait peristiwa yang melibatkan pria berinisial FR (44), paman dari korban SR (10), yang terjadi di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
1. Kejadian Penganiayaan Terjadi di Rumah Korban
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak Viral di Bulukumba, Polisi Tetapkan Paman Korban Sebagai Tersangka
Penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, di rumah korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Korban, SR, yang tinggal di Kecamatan Rilau Ale, diduga menjadi korban kekerasan oleh pamannya sendiri, FR, yang tinggal bertetangga dengan korban.
2. Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian
Baca Juga: PPPK Akhirnya Bisa Kenakan Seragam Ini, Apa Alasannya?
Polisi dari Polsek Rilau Ale bertindak cepat setelah menerima laporan penganiayaan tersebut.
Terduga pelaku, FR, diamankan oleh aparat pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, dan langsung diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba untuk penyelidikan lebih lanjut.
3. Motif Pelaku: Memberikan "Pelajaran" kepada Korban
Baca Juga: Hangatnya Pisang Goreng Sambut JMS, Warga Bontomacinna Curhat Soal Irigasi Sawah
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, FR mengakui bahwa ia melakukan penganiayaan dengan menampar dan menendang korban.
Motifnya, menurut FR, adalah untuk memberikan pelajaran kepada SR yang sering mengambil uang neneknya tanpa izin.