Sulawesinetwork - Sebanyak 40 Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2024-2029 resmi dilantik pada hari ini, Senin, 19 Agustus 2024.
Pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Ernawaty.
Acara pelantikan ini dipimpin oleh H. Rijal, Ketua DPRD Bulukumba periode 2019-2024, dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah.
Baca Juga: Soal Arah Dukungan Demokrat di Pilkada Bulukumba 2024, Begini Jawaban Sabri H Colli
Dalam kesempatan tersebut, Plt Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Baso Bintang, mengumumkan dua pimpinan sementara DPRD Bulukumba yang akan memimpin hingga terpilihnya pimpinan definitif.
Kedua pimpinan sementara ini adalah Dr. Supriadi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Ketua Sementara dan Fahidin HDK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua Sementara.
Yang menarik dari pelantikan kali ini adalah sambutan dari Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, yang membacakan pesan seragam dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Dalam sambutan tersebut, Mendagri menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan oleh para anggota DPRD yang baru dilantik.
Pertama, Mendagri menyoroti kedudukan DPRD sebagai bagian integral dari Pemerintahan Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DPRD ditempatkan sebagai mitra sejajar dengan Kepala Daerah dalam kerangka checks and balances.
Baca Juga: Anggota DPRD Bulukumba Periode 2024-2029 Dilantik Hari ini, Berikut Nama-namanya
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin kesinambungan dalam setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah.
Kedua, Mendagri mengingatkan bahwa anggota DPRD dipilih melalui proses pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.