info-sulawesi

Bukan Cuti! KPU Sebut Kepala Daerah Aktif Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 16 Agustus 2024 | 14:33 WIB
Pilkada Serentak 2024, kepala daerah wajib mundur jika ingin mencalonkan lagi.

Sulawesinetwork.com - Bukan cuti! Kepala Daerah aktif yang ingin maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mengundurkan diri dan menanggalkan jabatannya.

Hal itu diklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) terterah cukup jelas dalam daftar dokumen syarat calon pemilihan kepala daerah pada November 2024 nanti.

Dimana calon Kepala daerah wajib mundur dari jabatannya sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri dan ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga: Sakit Hati Diputuskan, Pria di Makassar Sebar VCS Mantan Pacar

Keputusan itu berbeda dengan PKPU pada tahun-tahun sebelumnya yang mengacu pada PKPU 3 tahun 2017.

Adapun pada PKPU tersebut, Kepala Daerah aktif hanya diwajibkan cuti dan tidak perlu mengundurkan diri.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menegaskan jika kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan kembali.

Baca Juga: Ayo ke Bulukumba! Ada Senandung Kopi Kahayya

"Iya benar, harus mengundurkan diri dan menyertakan bukti dokumen pengunduran dirinya saat mendaftar," katanya dilansir Jumat, 16 Agustus 2024.

Syarat tersebut, kata pria yang akrab disapa Adi itu, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

"Itu sesuai dengan ketentuan PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah," ujarnya.

Baca Juga: Koalisi Bertambah! Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Raih Dukungan PKS di Pilgub Sulsel 2024

Pada pasal 14, kata Adi, terdapat beberapa poin syarat wajib mengundurkan diri bagi kepala daerah.

"Seperti berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini