info-sulawesi

Hanura Buka Peluang Alihkan Dukungan di Pilkada Bulukumba 2024, Andi Mahfud Sulthan Ditinggal

Jumat, 2 Agustus 2024 | 08:25 WIB
Bakal calon Bupati Bulukumba Andi Mahfud Sultan didampingi Ketua Hanura Bulukumba saat menerima rekomendasi surat tugas usungan di Pilkada Bulukumba 2024.

Sulawesinetwork.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura membuka peluang untuk mengalihkan dukungan di Pilkada Bulukumba 2024.

Pasalnya, rekomendasi bentuk surat tugas yang diberikan kapada bakal calon bupati Bulukumba Andi Mahfud Sulthan beberapa waktu lalu.

Tidak mampu mencukupkan tambahan koalisi partai politik (parpol) lainnya menjadi 8 kursi untuk memenuhi batas persyaratak di KPU.

Baca Juga: Penyalahgunaan Dana BOS dan DAK, Kejari Takalar Tetapkan Kepsek SDN sebagai Tersangka

Ketua Hanura Bulukumba Zabir Ikbal kepada awak media mengungkapkan jika Hanura tidak ingin ketinggalan pada konestasi mendatang.

Sehingga Hanura yang memiliki modal 3 kursi di DPRD Bulukumba hampir pasti akan meninggalkan Andi Mahfud Sulthan dan Andi Kasmir Latief.

"Partai Hanura tidak ingin ketinggalan kereta, kami ini selalu mengusung bupati," kata Zabir Ikbal kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca Juga: Pilgub Sulsel 2024! Danny Pomanto Genapkan 22 Kursi Usungan Partai, Siap Tantang ASS-Fatma

Ikbal ---sapaan akrab Zabir Ikbal, menerangkan bahawa rekomendasi berbentuk B1-KWK saat ini menjadi kewenangan DPP dan dirinya telah mengusulkan nama.

"Ini domainnya DPP, karena rekomendasinya akan diserahkan secara serentak. Kalau jadwalnya saya belum tahu kapan dan kepada siapa yang akan diberikan rekomendasi karena semua akan diputuskan ke DPP," ujarnya.

Untuk kepastian arah rekomendasi Hanura, Ikbal hanya menyebutkan politik sangat dinamis, karena sampai saat ini belum ada satupun kandidat yang memegang rekomendasi bentuk B1-KWK.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Usungan di Pilkada Bulukumba, Struktur Kepengurusan PKS Berubah

"Sekarang dinamis, karena Hanura ini harus berkoalisi dengan beberapa partai. Paling tidak saling membantu kekosongan (cukupkan 8 kursi), agar bisa berlayar (daftar) ke KPU," bebernya.

Soal arah dukungan, apakah Hanura berpotensi ke kandidat petahana atau penantang. Ikbal menyebut jika itu menjadi kewenangan DPP Hanura.

Halaman:

Tags

Terkini