info-sulawesi

Sambut Pilkada Serentak, KPU Bulukumba Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Selasa, 23 Juli 2024 | 17:42 WIB
KPU Bulukumba sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024.

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba menggelar Penyuluhan Produk Hukum Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024.

PKPU itu berkaitan dengan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Sosialisasi itu dilakukan di Aula kantor KPU Bulukumba di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujungbulu, Bulukumba, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga: Canangkan PIN Polio, Dinkes Bulukumba Siapkan Dosis 135.900 Vial

Sosialisasi tersebut dilakukan bertujuan untuk menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa yang produk hukum tentang Pemilu 2024 yang digunakan.

Baik digunakan untuk kebutuhan internal maupun kebutuhan eksternal KPU Bulukumba dalam menjalankan Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Bulukumba Devisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul yang membuka kegiatan tersebut secara resmi menyampaikan beberapa hal.

Baca Juga: Pilgub Sulsel 2024! PKS dan Golkar Potensi Usung Calon, AIA Figur Kuat Gerindra

Salah satunya menurut Syamsul pentingnya dilakukan sosialisasi produk hukum yang menjadi landasan pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.

Selain itu, sosialisasi ini juga menurut Syamsul. Ini akan menjadi bahan agar seluruh stakeholder yang terlibat dalam Pilkada 2024 bisa memahami.

Khususnya kepada partai politik (Parpol) yang akan mengusung calon pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Baca Juga: PKS Buka Peluang Bangun Poros Baru di Pilkada Bulukumba 2024, Andi Utta Bisa Ditinggal ?

"Kegiatan ini tentu sangat strategis agar bisa dipelajari dan disosialisasikan di lingkungannya masing-masing tentang bagaimana proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati," kata dia.

Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bulukumba dan Dinas Kesehatan Bulukumba.(*)

Tags

Terkini