info-sulawesi

Fatmawati Rusdi Pilih Pilgub Sulsel 2024, Langkah Berani dari Kursi DPR RI ke Arena Politik Sulawesi Selatan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:45 WIB
(Ilustrasi) Fatmawati Rusdi, yang baru-baru ini meraih suara terbanyak sebagai calon anggota DPR RI, kini memutuskan untuk beralih fokus ke Pilgub Sulsel 2024. (1ST)

Sulawesinetwork – Fatmawati Rusdi, yang baru-baru ini meraih suara terbanyak sebagai calon anggota DPR RI, kini memutuskan untuk beralih fokus ke Pilgub Sulsel 2024.

Mantan Wakil Wali Kota Makassar ini akan mendampingi Andi Sudirman Sulaiman sebagai calon wakil gubernur dalam pemilihan Pilgub Sulsel 2024 mendatang.

Fatmawati, yang seharusnya dilantik sebagai anggota DPR RI pada Oktober 2024, telah mengajukan pengunduran diri untuk bergabung dalam kontestasi Pilgub Sulsel 2024.

Baca Juga: Hasil Survei Terbaru: Munafri Arifuddin Memimpin di Pilwali Makassar 2024! Indira Jusuf Ismail Mengejar, Andi Seto Asapa Membayangi

Langkah ini diambil setelah pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat.

Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi telah mengantongi dukungan dari Partai Demokrat, yang memiliki 7 kursi di DPRD Sulsel.

Dukungan ini diharapkan akan memperkuat posisi mereka dalam persaingan politik yang semakin ketat di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Mundur dari Pilwali Makassar 2024! Rusdin Abdullah Buat Persaingan Makin Seru, Siapa Calon Wakil Andi Seto Asapa?

Fatmawati Rusdi menjadi sorotan publik setelah meraih suara terbanyak di Dapil Sulsel dengan 106.806 suara.

Ia menunjukkan performa politik yang mengesankan, mengumpulkan suara terbanyak dari Dapil Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Namun, sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI, Fatmawati memutuskan untuk menghadapi tantangan baru di Pilgub Sulsel 2024.

Baca Juga: Pilkada Bantaeng 2024! Pengusaha Kalimantan Capt Syamsul Bahri Dukung Ilham Azikin

Fatmawati Rusdi kemungkinan bakal mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR RI periode 2024-2029.

Hal tersebut merujuk pada keputusan peraturan dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang menyatakan bahwa caleg terpilih harus mengundurkan diri jika mereka maju dalam Pilkada.

Halaman:

Tags

Terkini