Hal itu juga katanya, tak terlepas dari peran para kepala desa di Bulukumba, yang sama-sama telah memperjuangkan aspirasi ke pemerintah pusat.
"Alhamdulillah aspirasi teman-teman pada kepala desa diterima dengan baik. Dan hari ini, kita dikukuhkan dengan masa jabatan delapan tahun," katanya.
Kepala Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Bulukumpa ini, menyatakan bahwasanya APDESI akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memajukan Bulukumba tercinta.
"Insya Allah kita akan terus berupaya berkolaborasi dengan baik," jelas kepala desa yang akrab disapa Aplus.
Baca Juga: Nginap di Kawasan Wisata Bira, Apa Saja Agenda Presiden Jokowi di Bulukumba?
Diketahui, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, unsur Forkopimda.
Serta Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hj Hamrina A Muri, beberapa pimpinan OPD, Camat, hingga ketua TP-PKK se Kabupaten Bulukumba.
Seusai pengukuhan, para kepala desa menuju lantai 4 Gedung Pinisi untuk santap bersama. Di gedung ini, Bupati Andi Utta berdialog dengan kepala desa yang telah dikukuhkan.
Baca Juga: Pasangan Uji-Sah Terima Rekomendasi PKS untuk Pilkada Bantaeng 2024
Diketahui ada 109 desa di Kabupaten Bulukumba. Namun kepala desa yang dikukuhkan hanya 104 desa. Lima desa yang tersisa 3 diantaranya baru melaksanakan Pilkades PAW pada 1 Juli 2024.
Diantaranya Desa Tambangan, Desa Caramming dan Desa Balang Taroang. Sementara dua desa lainnya masih dijabat oleh pelaksana tugas karena kepala desanya baru baru meninggal dunia.
Dari 104 desa yang dikukuhkan ada tiga macam Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yaitu:
Baca Juga: Ribuan Orang Padati Takziah Terakhir Almarhum Ayah Bupati Bulukumba
Sebanyak 14 Desa: Periode 2018-2024 menjadi 2018-2026