Sulawesinetwork.com - Belum lama ini publik dihebohkan dengan viralnya diduga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Yusran Tajuddin melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024.
Hal itu pun saat ini telah menjadi atensi KPU Sulsel, KPU RI dan bahkan telah dilaporkan hingga ke DKPP oleh anggota DPR RI Akmal Pasluddin.
Setelah KPU Bone, kini kembali mencuat ke publik soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Luwu Utara.
Baca Juga: Dua Nama Direkomendasikan PKS Bulukumba ke DPW, Peluang Paketkan Kader Makin Terbuka
Dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Luwu Utara yakni berkaitan dengan proses rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Luwu Utara.
Hal itupun disuarakan Lembaga Bantuan Hukum Sossong To Makkawaru (LBH STM) yang membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Luwu Utara.
Sekretaris LBH STM, Arinal mengatakan bahwa KPU Luwu Utara telah melakukan kesalahan fatal di penyelenggara ad hock diantaranya.
Baca Juga: Ketua KPU Bone Resmi Dilaporkan ke DKPP Soal Penggelembungan Suara Hingga Terancam Pidana
Adanya PPS di salah satu desa di Kecamatan Malangke telah di berhentikan secara tidak terhormat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 namun diangkat kembali sebagai PPS.
"Ini sudah menjadi kesalahan yang fatal karena harusnya tidak lagi di angkat karena telah diberhentikan secara tidak hormat," ungkapnya dilansir Rabu, 5 Juni 2024.
Tindakan yang dilakukan KPU Luwu Utara menunjukan tidak profesionalnya dalam melakukan seleksi calon penyelenggara ad hock.
Baca Juga: Diisukan Bakal Berpaket dengan JMS atau Arum Spink, TSY Beri Sinyal Begini
Parahnya lagi lanjut Arinal, KPU Luwu Utara mengakomodir kembali PPK yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu.