Sulawesinetwork.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba batal melakukan pengesahan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna, Selasa, 28 Mei 2024 kemarin.
Batalnya pengesahan tersebut merupakan buntut atas ketidakhadiran Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau yang akran disapa Andi Utta.
Empat ranperda yang batal disahkan tersebut yakni tiga ranperda merupakan usulan Pemkab Bulukumba dan satu ranperda inisiatif dari DPRD Bulukumba.
Baca Juga: Gelar Training Advokasi, BEM FAI Unismuh: Pembekalan Aspirasi Ruang Pendidikan
Keempat ranperda tersebut yakni tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang merupakan inisiasi dari DPRD Bulukumba.
Ketiga ranperda lainnya yakni, tentang Pemberdayaan Nelayan, Perlindungan Nelayan Kecil, dan Pembudidayaan Ikan.
Serta Ranperda Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda) Harapan Baru Citra Bulukumba, dan Ranperda Penanaman Modal dan Investasi.
Baca Juga: Humas Bawaslu Bulukumba Raih Penghargaan Pemberitaan Media Eksternal Terbaik
Penundaan tersebut batal disahkan lantaran DPRD Bulukumba bersikeras untukt tidak melanjutkan pembahasan tersebut hingga Bupati Andi Utta hadir.
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal yang memimpin rapat paripurna tersebut mengaku jika penundaan penetapan ranperda harus berdasarkan pada aturan yang berlaku.
Dimana dalam penetapan ranperda, diwajibkan untuk dihadiri Bupati. Itu berdasarkan pada ketentuan untuk disepakati bersama.
Baca Juga: Kejati Sulsel Jawab Soal Status Tersangka SA Terkait Dugaan Korupsi Lab Bahasa Disdik Wajo
"Penetapan dan persetujuan empat ranperda dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang setelah Bupati berada di Bulukumba," ucapnya dengan ditutup ketukan palu.
Karena pengesahan empat ranperda itu dibatalkan, akhirnya rapat paripurna hanya menyelesaikan agenda penyerahan hasil LKPH Bupati tahun anggaran 2023.