Sulawesinetwork.com - Pencairan Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) 2024 akhirnya mendapat izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendapat izin pencairan TPP Apartur Sipil Negara (ASN) untuk pemberian tiga bulan yakni Januari, Februari, dan Maret.
Hanya saja pencairan TPP tidak begitu saja bisa dicairkan, melainkan Pemkab Bulukumba harus memenuhi beberapa syarat dulu agar dapat dicairkan.
Baca Juga: Sempat Viral Diduga Banyak Pungli, Ternyata Seperti Ini Wisata Titik Nol Bira di Bulukumba
Diketahui, persetujuan pencairan TPP ASN Pemkab Bulukumba disetujui melalui surat nomor 900.1.1/7824/Keuda tentang Persetujuan TPP ASN.
Dalam surat tersebut, selain berpedoman pada hasil validasi Kemendagri dan adanya persetujuan dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Pemkab Bulukumba juga wajib memenuhi capaian reformasi birokrasi kurang lebih 50 persen untuk meningkatkan kinerja layanan dan efesiensi belanja.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Titik Nol, Ternyata Segini Tarif Resminya
Bukan hanya itu, Pemkab Bulukumba juga diminta untuk tetap berpedoman pada pasal 146 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang didalamnya membahas alokasi TPP untuk menentukan kinerja ASN.
Selain itu, terpenting dalam pemberian TPP untuk ASN yakni memenuhi tiga indikator penilaian yang sebelumnya ada dua kini menjadi tiga indikator.
Ketiga indikator itu yakni beban kerja, kelangkaan profesi dan indicator baru yakni kondisi kerja. Penyesuaian terhadap nilai TPP dilakukan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Pemkab Takalar Dapat 100 Formasi 2024, Kepastian Hukum dan Nasib Honorer Belum Jelas
Adanya penambahan indikator penilaian menjadi penyebab pencairan TPP ASN mengalami hambatan karena harus Kembali disesuaikan dengan kondisi anggara yang tersediah.
Alokasi anggaran yang tercantum dalam APBD tahun 2024 sebesar Rp161.389.230.771,00. disetujui Kemendari melalui surat persetujuan itu.