Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Merujuk pasal tersebut, berarti seorang calon gubernur dan calon wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun.
Nama Andi Amar Maruf dikaitkan dengan Adnan Purichta Ichsan sebagai pasangan di Pilgub Sulsel pasca adany pernyataan dari partai Gerindra.
Dimana partai Gerindra Sulsel secara tegas menyatakan akan memprioritaskan kader sendiri di Pilgub Sulsel 2024 mendatang.
Hal itupun membuat spekulasi dengan memunculkan nama Andi Amar Maruf Sulaiman sebagai salah satu kader yang juga layak untuk diusung Gerindra. (*)