Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Merujuk pasal tersebut, berarti seorang calon gubernur dan calon wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun.
Nama Andi Amar Maruf dikaitkan dengan Adnan Purichta Ichsan sebagai pasangan di Pilgub Sulsel pasca adany pernyataan dari partai Gerindra.
Dimana partai Gerindra Sulsel secara tegas menyatakan akan memprioritaskan kader sendiri di Pilgub Sulsel 2024 mendatang.
Hal itupun membuat spekulasi dengan memunculkan nama Andi Amar Maruf Sulaiman sebagai salah satu kader yang juga layak untuk diusung Gerindra. (*)
Artikel Terkait
Update Daya Tampung dan Peminat SNBT 2024 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Lengkap dengan Link
PKS dan Golkar Lirik Figur Eksternal, PKB Tegas Usung Kader Sendiri di Pilkada Bulukumba 2024
Untuk Kedua Kalinya, Kapal Pesiar MV Coral Geographer Akan Eksplorasi Wisata Kabupaten Bulukumba
Gerindra Prioritaskan Kader di Pilgub Sulsel, Nama Andi Amar Maruf Dikaitkan dengan Adnan Purichta Ichsan
Pemkab Bulukumba Teken Perjanjian Kerjasama dengan PLN, Upaya Tingkatkan PAD
Pendaftaran Jalur SNBT 2024 Di Buka! Berikut 10 Kampus Terbaik di Indonesia yang Bisa Jadi Target Kamu
Isnayani Optimis Diusung PKS di Pilkada Bulukumba 2024, Termasuk Jadi Wakil Petahana
7 Daftar Universitas Terbaik di Sulawesi yang Paling Banyak di Incar Pada Pendaftaran SNBT 2024. Bukan Hanya Unhas Apalagi UNM
Soal Mutasi di Masa Pilkada 2024, Pemkab Bulukumba Klaim Dapat Rekomendasi KASN dan Diketahui Bawaslu