Sulawesinetwork.com - Pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, Bupati bulukumba melaporkan AI (33) ke Polres Bulukumba, atas dugaan pencemaran nama baik.
Terdakwa AI (33) dilaporkan dengan motif, saat ia meneruskan selebaran digital yang ditemukan di media sosial ke Grup Whatsapp Bulukumba Accarita dan Forum Diskusi Bulukumba.
Pada selebaran digital tersebut, bertuliskan dugaan tindak pidana korupsi ditubuh pemerintahan Kabupaten Bulukumba, serta akan dilaporkan ke KPK RI.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Badik Di Bulukumba Dibekuk Polisi
Tepat pada Rabu (27/12/2023), sidang perdana Bupati Bulukumba dengan terdakwa AI (33) digelar yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bulukumba.
Terkait persidangan AI kasus pencemaran nama baik Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf, Pemda Bulukumba oleh Kabid Humas Dinas Kominfo Andi Ayatullah Ahmad buka suara.
Adapun tanggapan yang diberikan yaitu:
Pertama
Baca Juga: Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sidang Perdana Bupati Bulukumba VS Aktivis HMI
AI adalah orang yang pertama posting flyer tersebut di grup WhatsApp dan mengatakan datanya A1 (datanya benar) soal korupsi 9,1 milyar yang sebenarnya didapatkan dari Laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2020.
Ucapan AI yang mengatakan bahwa kasus korupsi itu A1 menandakan ia mengetahui kasus ini. Bagaimana bisa menyebut datanya A1 kalau dia tidak mengetahui kasus ini lalu kemudian pada akhirnya ia beralibi bahwa hanya melempar wacana.
Kedua
Flyer itu menyebutkan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melakukan korupsi 9,1 milyar, padahal faktanya kasus ini terjadi sebelum Andi Muchtar Ali Yusuf dilantik atau menjabat Bupati Bulukumba. Artinya tuduhan itu mengada ngada dan mengarah ke pencemaran nama baik. Dimana korupsi nya seorang yang bernama Andi Muchtar Ali Yusuf sedangkan pada saat itu belum menjadi Bupati Bulukumba
Ketiga