info-sulawesi

SYL Batal Nyaleg, Wakil Walikota Makassar Mundur dari Jabatannya

Kamis, 5 Oktober 2023 | 13:11 WIB
Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi (Wikipedia)

Sulawesinetwork.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan batal ikut serta dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang karena harus fokus mengikuti proses hukum yang didhadapinya.

Keputusan tidak ikut sertanya SYL dalam Pileg 2024, juga diiringi dengan keputusan Wakil Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi mengundurkan diri dari jabatannya.

Fatmawati Rusdi menanggalkan jabatannya karena berencana akan maju bertarung di Pileg DPR RI 2024 melalui Partai NasDem.

Baca Juga: Mentan Tiba di Indonesia, KPK Geledah Rumah Pribadi SYL di Makassar

Wakil Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini mengundurkan diri dari jabatannya karena telah masuk dalam Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) yang disetorkan ke KPU RI pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin.

Fatmawati pun maju sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 1 yang meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, dan Selayar.

Fatmawati menerangkan NasDem meminta dirinya untuk maju di Pileg 2024 demi memenuhi target partai di Sulsel pada pemilu mendatang.

Baca Juga: Mentan SYL Dikabarkan Hilang Kontak di Luar Negeri, Presiden Jokowi Buka Suara Seperti ini

"Karena targetnya NasDem (di Sulsel) dua kursi untuk DPR RI. Tapi saya kan masih ada masa jabatan dua tahun sesuai undang-undang dan Pilkada jadi (dimajukan) sehingga masa jabatan kita akan berakhir di 2024," kata Fatmawati, Kamis, 5 Oktober 2023.

Atas keputusannya itu, Fatmawati mengaku telah meminta izin ke Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

"Saya juga minta izin dan minta restu sama pak wali. Iya, pak wali respons," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jika Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Tersangka oleh KPK

"Karena syaratnya, saya harus mundur nanti setelah (ditetapkan) DCT," katanya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Halaman:

Tags

Terkini