Sulawesinetwork.com - Sejumlah daerah membuka pendaftaran seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2023.
Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) juga membuka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2023.
Secara keseluruhan, Total penerimaan ada 1.322 formasi, yang terdiri atas 754 tenaga kesehatan, 523 guru, dan 54 tenaga teknis.
Baca Juga: Masa Jabatan Berakhir, PPP Puji Ilham Azikin, Demokrat Beri Sinyal Dukungan Pilkada 2024
Berdasarkan jumlah formasi tersebut, penerimaan PPPK 2023 Pemkab Sidrap lebih mendominasi kepada tenaga kesehatan.
Untuk seleksi sendiri diumumkan melalui surat Nomor: 810/ 3018 /BKPSDM tentang Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023.
Selain alokasi kebutuhan PPPK, dalam surat ini juga dijelaskan kategori pelamar, persyaratan PPPK, persyaratan administrasi pendaftaran, jadwal seleksi, serta ketentuan-ketentuan lain.
Baca Juga: PKB dan Demokrat Bantaeng Beri Sinyal Dukung Ilham Azikin di 2024
Disebutkan, pendaftaran dilakukan secara online disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik, mulai tanggal 20 September 2023 s.d. 9 Oktober 2023 melalui SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional yang dapat diakses di tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
Informasi lengkap mengenai seleksi PPPK tahun 2023 ini dapat dilihat dan diunduh di website resmi Pemkab Sidrap atau silahkan klik link ini.
Adapun untuk pelaksanaan seleksi kompetensi akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan di daerah. Kali ini kemungkinan dipusatkan di BKN Kantor Regional IV Makassar.(*)