Sulawesinetwork.com - Hampir seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) meski belum memasuki waktu masa kampanye Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) pun dibuat bingung untuk mengambil tindakan tegas terhadap para Bacaleg yang memasang baliho.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad yang dikonfirmasi awak media mengaku pihaknya bingung karena sudah berupaya memberikan menyampaikan melalui partai.
Baca Juga: Dibuka 16 September 2023, Berikut Formasi PPPK 2023 Pemkot Makassar yang Dibutuhkan
"Bawaslu jadi serba salah untuk menindaki karena jika diinfokan ke partai, partai mengaku itu bukan partai tapi inisiatif personal. Jadi kami cukup bingung," ungkapnya, Selasa, 12 September 2023 kemarin.
Saiful melanjutkan pihaknya baru bisa melakukan penindakan kepada Bacaleg secara personal setelah memasuki tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita belum bisa tindaki karena belum masuk DCT. Jadi belum ketahuan apakah yang bersangkutan jadi caleg atau tidak," ujarnya.
"Selain kita tidak tahu apakah orang itu jadi caleg atau tidak. Nomor urutnya juga belum tetap karena bisa berubah," tambah Saiful.
Meski demikian, Saiful mengakui jika berdasarkan aturan yang wajib. Apa yang telah dilakukan para Bacaleg telah melanggar aturan.
"Tetapi memang, sebenarnya sudah melanggar. Tetapi kemudian pelanggarannya apa. Kalau kita bilang dia sudah caleg, dia belum (ditetapkan) caleg," lanjut Saiful.
Oleh karena itu, dia mengatakan seorang bacaleg yang memasang baliho kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai tidak dapat disebut sebagai pelanggaran.
Bahkan, Saiful menuturkan KPU juga tidak memiliki regulasi yang jelas jika ditujukan kepada person bacaleg.