"Sehingga kalau dianggap melanggar administrasi, melanggar tata cara dan prosedur mekanisme. Maka itu hanya ada di KPU, tidak ada pelanggaran tata cara prosedur mekanisme untuk personal," imbuhnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-23 Qatar, Pengamat: Erick Thohir Sukses Bangun Tradisi Juara
Di sisi lain, Saiful juga tak menampik ketiadaan regulasi terkait pemasangan baliho kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai. Menurutnya, hal ini lah yang dimanfaatkan bacaleg sebagai panggung promosi diri.
"Tidak ada (regulasi). Kekosongan pengaturan itulah yang dimanfaatkan. Jadi itu yang mereka manfaatkan, bahwa ada ruang bagi mereka untuk melakukan sosialisasi," beber Saiful.
Meski begitu, dia menuturkan bahwa tetap mengimbau agar bacaleg tidak melanggar aturan main dalam berkampanye. Hal ini disebut sebagai salah satu cara untuk menertibkan pemasangan baliho kampanye.
"Kami sebenarnya lebih menekankan pada jangan sampai melanggar konten yang diatur dalam undang-undang pasal 280 itu. Karena kalau mengacu pada mekanisme, pemasangan (baliho) kapan waktunya, ya mengacu di PKPU," tuturnya.
Untuk langkah yang dilakukan, Saiful mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan penertiban pemasangan baliho kampanye Bacaleg.
Pasalnya, menurut Saiful. Saat ini hanya pemerintah yang memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penertiban.
"Saat ini yang bisa melakukan penertiban adalah pihak Pemda. Misalnya jika melanggar terkait tata kota keindahan. Yang dipasang di pohon, yang dipasang menghalangi lampu jalan," ungkapnya.
"Maka penertiban lewat aturan Perda setiap daerah itu yang bisa dilakukan. Kami tidak bisa menjangkau ke sana," tukasnya.(*)