Kendaraan penumpang Rp 1.075.900/ unit
Kendaraan barang Rp 643.100/ unit
Golongan VI
Kendaraan penumpang Rp 1.710.700 / unit
Kendaraan barang Rp 905.000/ unit
Golongan VII Rp 1.351.700/ unit
Golongan VIII Rp 1.627.000/ unit
Golongan IX Rp 3.415.100/ unit
Tiket kapal ferry untuk pemberangkatan dari Pelabuhan Bira menuju Pelabuhan Pamatata Selayar bisa didapatkan di loket pelabuhan.
Saat ini, UPT ASDP Bira Pemprov Sulawesi Selatan telah menerapkan pembelian tiket dengan sistem non-tunai.
Selain itu, setiap penumpang diwajibkan mengikuti himbauan yang telah ditetapkan.
Adapun himbauan yang diterbitkan UPT ASDP Bira Pemprov Sulawesi Selatan yakni:
1. Bagi pengguna jasa yang akan menyebrang via ferry diharapkan 60 menit sebelum jadwal pemberangkatan standby di pelabuhan.
2. Kepada pengguna jasa untuk kendaraan truk muatan maksimal 30 ton.
3. Trip sisipan/tambahan dan pengurangan akan dilakukan apabila permintaan meningkat atau menurun dan jadwal bisa bergeser sesuai kebutuhan.