Sulawesinetwork.com - DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba di Aula Paripurna DPRD, Jumat, 14 November 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah dan dihadiri oleh Bupati H. Andi Muhtar Ali Yusuf, Forkopimda, Sekda Muh. Ali Saleng, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Andi Muchtar Ali Yusuf yang akrab disapa Andi Utta menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan langkah strategis dalam proses pembentukan regulasi daerah menuju pembangunan tahun anggaran 2026.
Dimana tantangan fiskal daerah tahun 2026 mengalami penurunan akibat anggaran transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp268 miliar, atau sekitar 20% dari tahun sebelumnya mengalami pengurangan.
"Ini menjadi tantangan besar, sehingga pemerintah daerah harus semakin cermat dan selektif dalam menetapkan program prioritas yang benar-benar memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelas Andi Utta.
Kondisi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah** dengan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki Bulukumba.
Baca Juga: Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua ASN Lutra, Gubernur Sulsel: Keadilan Telah Ditegakkan
Bupati memaparkan ringkasan struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total target pendapatan daerah sebesar Rp1.364.493.901.790.
Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp297.758.881.085, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.066.447.020.705, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp288.000.000.
Sementara itu, alokasi belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.364.493.901.790, terbagi atas: Belanja Operasi: Rp1.063.624.854.307,60, Belanja Modal: Rp128.458.676.126,73, Belanja Tidak Terduga: Rp4.849.424.073,67, Belanja Transfer: Rp167.560.947.282.
Baca Juga: Pemkab Bantaeng dan DPD RI Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Selain pengesahan Ranperda APBD 2026, Pemkab Bulukumba juga menyerahkan Ranperda penting lainnya: Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Bupati menjelaskan Ranperda ini disusun sebagai respon atas tren penyalahgunaan narkotika yang mengkhawatirkan dan posisi strategis Bulukumba yang rawan dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.