Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045 RTRW yang berlaku selama 20 tahun ini memuat arah kebijakan pembangunan wilayah Bulukumba, dengan visi menjadikan daerah sebagai pusat pariwisata nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui pengembangan maritim, minapolitan, dan agroindustri berbasis kearifan lokal.
Bupati Andi Utta berharap pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat dilakukan secara maksimal oleh DPRD dalam waktu dekat untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)