Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045 RTRW yang berlaku selama 20 tahun ini memuat arah kebijakan pembangunan wilayah Bulukumba, dengan visi menjadikan daerah sebagai pusat pariwisata nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui pengembangan maritim, minapolitan, dan agroindustri berbasis kearifan lokal.
Bupati Andi Utta berharap pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat dilakukan secara maksimal oleh DPRD dalam waktu dekat untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)
Artikel Terkait
Menilik Dua Output Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Target 3 Bulan Hasilkan Rekomendasi Kebijakan
Mahfud MD Sarankan Kasus Roy Suryo Ditolak karena Keaslian Ijazah Belum Terbukti, Sebut Polisi Tak Punya Kewenangan
Prabowo Tegaskan Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan dan Pemberdayaan
Wakil Bupati Sinjai Buka Rapat Evaluasi dan Penyelarasan Program Pembangunan Daerah Sulsel Tahun 2025–2026
Diminta Adaptif, Sekprov Sulsel Ajak PPPK Pahami Visi Maju dan Berkarakter
Bupati Sinjai Hadiri Rakor Persiapan Konstruksi Sekolah Rakyat Tahun 2025 di Makassar
Wabup Barru Harapkan PT Dharma Lautan Utama Kembali Buka Rute Surabaya-Garongkong