Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht di halaman Kejaksaan Negeri Barru, Kamis (28/8/2025).
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika seberat 30 kilogram, dengan 1 kilogram lebih dimusnahkan secara simbolis di lokasi kegiatan, sementara sisanya telah lebih dahulu dimusnahkan di Polda Sulsel.
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Negeri Barru dan Polres Barru.
Baca Juga: Halijah Warga Palakka Raih Hadiah Utama Panen Hadiah Simpedes BRI, Bupati Barru Beri Apresiasi
“Sinergi ini sangat berarti untuk menjaga generasi kita, khususnya anak-anak muda. Saya berharap ke depan pemusnahan barang bukti seperti ini semakin berkurang, agar ancaman narkoba terhadap masyarakat kita tidak lagi besar,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, pemusnahan narkoba ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata menyelamatkan masa depan generasi muda.
Baca Juga: Luhut Ungkap Dukungan Prabowo untuk Bentuk Bank Genetik, Siap Produksi Bibit Unggul Pertanian
“Bayangkan betapa besar ancaman bila 30 kilogram narkoba ini lolos ke masyarakat. Saya salut aparat berhasil mengamankan barang berbahaya ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsu Rezeky, menegaskan pemusnahan BB merupakan kewajiban aparat hukum sesuai putusan pengadilan.
Baca Juga: Danantara Indonesia dan GEM Bekerjasama untuk Pengembangan Proyek Hilirisasi Nikel
“Proses hukum perkara ini cukup panjang, hingga banding dan kasasi. Setelah Mahkamah Agung memutus inkracht, kewajiban kami mengeksekusi pidana badan sekaligus memusnahkan barang bukti,” jelasnya.
Selain narkotika, barang bukti dari sekitar 20 perkara pidana umum dan khusus lainnya juga ikut dimusnahkan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Barru dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari berbagai tindak pidana.(*)
Artikel Terkait
Pengangkatan PPPK adalah Investasi Masa Depan, Ini Penjelasan BKN
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Termasuk
Sepatah Kata Pertama dari Thom Haye usai Resmi Diumumkan Perkuat Persib Bandung
Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025, 100 Persen untuk Rumah Tapak dan Sarusun
Tanggapi Koar-koar Noel Ebenezer soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI
Curhat Kepala BPS soal Warganet Indonesia yang Kerap Bicara Data di Medsos, namun Kurang Literasi
Puan Maharani Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, DPR Pastikan Awasi