"Artinya, 88 persen sampah masih terbuang sembarangan, tercecer, maupun dibakar. Jadi tidak heran kalau di sepanjang jalan dan sungai kita masih menemukan sampah yang dibuang sembarangan," terang Firly.
Firly menegaskan bahwa sungai seharusnya nihil dari sampah jika mengacu pada Lampiran Baku Mutu PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sungai di Bulukumba masih belum "merdeka" dari sampah.
Firly berharap pemerintah daerah Bulukumba bisa segera menghentikan polusi plastik dengan melibatkan semua desa yang didukung oleh DPRD serta Bupati, dan segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Plastik.
"Karena plastik bisa mengancam kesehatan dan lingkungan," tutup Firly, menyerukan langkah konkret dan tegas demi masa depan lingkungan Bulukumba yang lebih bersih dan sehat. (*)
Artikel Terkait
Seskab Teddy Buka Suara: Pertemuan Prabowo dan Menkes Budi Fokus Penuh pada Isu Kesehatan Nasional
Meski Efesiensi Anggaran, Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran
Harga iPhone Turun di Juni 2025, Ini Daftar Lengkap dan Penyebabnya!
Apple Resmi Hadirkan iPad Air M3 dan iPad 11 ke Indonesia, Segini Harganya!
Idul Adha 2025: Berbagi Berkah Kurban Lintas Iman? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Putusan MK: PNS Yang Dipidana Wajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Suara Mahasiswa PMII: Kritik Pedas untuk Pasar Sentral dan Toko Modern, DPRD Bulukumba Sigap Sambut Aspirasi!
Drama Persidangan Perundungan PPDS Undip: Terdakwa Zara Ungkap 'Tekanan Senior' dan Sistem 'Kasta'