"Artinya, 88 persen sampah masih terbuang sembarangan, tercecer, maupun dibakar. Jadi tidak heran kalau di sepanjang jalan dan sungai kita masih menemukan sampah yang dibuang sembarangan," terang Firly.
Firly menegaskan bahwa sungai seharusnya nihil dari sampah jika mengacu pada Lampiran Baku Mutu PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sungai di Bulukumba masih belum "merdeka" dari sampah.
Firly berharap pemerintah daerah Bulukumba bisa segera menghentikan polusi plastik dengan melibatkan semua desa yang didukung oleh DPRD serta Bupati, dan segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Plastik.
"Karena plastik bisa mengancam kesehatan dan lingkungan," tutup Firly, menyerukan langkah konkret dan tegas demi masa depan lingkungan Bulukumba yang lebih bersih dan sehat. (*)