Nurdin Abdullah Abaikan Larangan Tertulis KPU, Tetap ‘Ngotot’ Berkampanye buat Anaknya

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 18:09 WIB
Nurdin Abdullah ikut melakukan orasi untuk mengkampanyekan anaknya di Pilkada Bantaeng 2024.
Nurdin Abdullah ikut melakukan orasi untuk mengkampanyekan anaknya di Pilkada Bantaeng 2024.

Sulawesinetwork.com - Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak hanya berani melawan instruksi Bapas Bandung untuk Kampanye. Mantan gubernur itu ternyata juga melawan larangan tertulis dari KPU.

Bawaslu Bantaeng sebenarnya telah memberi rekomendasi kepada KPU Bantaeng untuk melarang mantan terpidana korupsi dan gratifikasi itu ikut berorasi dalam kampanye paslon 01 UJI-SAH.

Ruslan, anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng menyebut, Nurdin Abdullah yang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi KPK seharusnya tidak boleh berkampanye.

Baca Juga: Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana, Kasus Narkotika Capai 16 Kasus

"Kami kemarin sudah sampaikan ke KPU terkait itu. Bahwa berdasarkan PKPU 13, ada larangan bagi yang tidak terdaftar tim kampanye, tidak boleh menyampaikan, atau menjadi juru kampanye," tegas Ruslan, di Hotel Kirei, Kamis, 7 November 2024.

Menurut Ruslan, Prof Nurdin Abdullah seolah tak mengindahkan teguran yang telah diberikan penyelenggara, meskipun KPU telah melayangkan surat larangan untuk berkampanye.

"KPU juga sudah memberikan larangan tertulis," ujarnya.

Baca Juga: Launching Program JADIMI yang Dikemas Religius, Warga Swatani Ingin Program Keagamaan Hidup Kembali

Saat ditanya tentang tindak lanjut Bawaslu Bantaeng soal surat peringatan dari Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung kepada Nurdin Abdullah untuk tidak ikut berorasi dalam kampanye anaknya, Ruslan menyebut hal itu ditangani langsung oleh KPU.

Ruslan menegaskan, Bawaslu Bantaeng juga telah memberi rekomendasi kepada KPU soal adanya peringatan Bapas Bandung kepada Nurdin Abdullah.

"Kalau yang soal ini (surat peringatan Kepala Bapas) aduannya langsung ke KPU. Sudah ada yang masuk ke Bawaslu juga, dan kami sudah tindaklanjuti dengan memberi rekomendasi kepada KPU," pungkasnya.

Baca Juga: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rakornas di Bogor

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus suap dan gratifikasi KPK, Nurdin Abdullah, kembali naik panggung dan berkampanye untuk anaknya yang menjadi cabup Bantaeng, yakni M Fathul Fauzi Nurdin atau Uji Nurdin.

Padahal sebelumnya, sudah ada surat peringatan dari Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung kepada Nurdin Abdullah pada 10 September 2024, agar yang bersangkutan tidak berorasi dalam kegiatan politik yang berpotensi meresahkan warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X